Rabu, 29 Oktober 2025 12:20:38

Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

11/3/2022 372
Tempat Penetapan DELI SERDANG
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

9599

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

58438

...

Seminggu

128592

...

Bulan Ini

974032

...

Tahun Ini

1921882

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH